JAKARTA // Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan bukti yang cukup.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana terjadi minggu lalu.
“(Penetapan tersangka) Minggu kemarin,” kata Kombes Rizki saat dihubungi, Minggu (19/10/2025). Dikutip dari Tribunnews
Selanjutnya, penyidik mengirimkan surat pemanggilan kepada Lisa pada Jumat (17/10/2025), untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025). Penyidik menegaskan akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan.
(Fh)









