Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 1 November 2025 - 10:10 WIB

Sering Dimarahi, Tiga Pekerja Bunuh Mandor

Tiga Pekerja Habisi Mandor Proyek di Gianyar, konferensi. pers. Foto liputan6

Tiga Pekerja Habisi Mandor Proyek di Gianyar, konferensi. pers. Foto liputan6

Jakarta, Aksarabrita com // Polisi menangkap tiga pekerja proyek yang membunuh mandor irigasi di Desa Pejeng, Gianyar. Ketiganya menghabisi korban dengan pacul dan gergaji karena dendam sering dimarahi, lalu kabur ke Jawa Timur sebelum akhirnya tertangkap.

Polisi menangkap tiga pekerja proyek yang membunuh mandor irigasi bernama I Wayan Sedhana (54) di area persawahan Subak Dalem Tenggaling, Gianyar. Korban tewas dengan luka parah di kepala dan leher hampir putus pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Kapolres Gianyar AKBP Chandra Citra Kesuma menjelaskan, ketiga pelaku yaitu M. Urul Arifin (25), M. Fais (20), dan Sandy Firmansyah (18) berasal dari Jawa Timur. Mereka baru lima hari bekerja di proyek irigasi itu sebelum merencanakan pembunuhan.

Baca Juga :  Monadi Teken NPHD dengan Bulog, Perkuat Ketahanan Pangan

“Petugas menangkap ketiga pelaku di perbatasan Jember–Banyuwangi setelah mereka melarikan diri usai membunuh korban. Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui perbuatannya,” kata Chandra saat konferensi pers pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Hasil penyelidikan menunjukkan, para pelaku menaruh dendam karena sering dimarahi dan ditampar korban. Mereka kemudian sepakat membalas dengan cara keji.

Para pelaku memukul korban menggunakan pacul hingga pingsan. Setelah itu, mereka menggorok leher korban memakai gergaji sebanyak sembilan kali hingga hampir putus. Polisi menemukan gergaji berlumur darah, pacul, dan sandal milik korban di lokasi kejadian.

Setelah memastikan korban meninggal, ketiganya mengambil sepeda motor korban lalu kabur ke Jember. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (Fh)

Baca Juga :  Oknum Pejabat Terseret Skandal Video Call Cabul, Publik Geram

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Tangkap Komplotan Pencopet Bermodus Jilbab Panjang di Jambi

Hukum & Kriminal

Kebijakan PA Jaktim Dinilai Tutup Akses Publik soal Kasus Ustadz Zainal Abidin

Hukum & Kriminal

Satu dari Lima Izin Tambang di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Penjelasan Pemerintah
Polisi Tangkap Pembunuh Guru PPPK SMPN 46 OKU, Terkuak Motif Brutal Tersangka

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pembunuh Guru PPPK SMPN 46, Ini Motifnya!

Daerah

Gelapkan Dana Nasabah  Rp7,1 Miliar, Polisi Amankan Mantan Analis Kredit BPD Jambi 

Hukum & Kriminal

Mabes Polri Umumkan Sanksi untuk 7 Anggota Brimob dalam Kasus Pelindasan Affan Kurniawan
PBNU Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Hukum & Kriminal

PBNU Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
Nekat Kabur dari Lapas, Eks Brigadir Anton Acungkan Pistol

Hukum & Kriminal

Nekat Kabur dari Lapas, Eks Brigadir Anton Acungkan Pistol