Home / Religi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:01 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Aksarabrita.com – Hari Raya Idul Adha selalu identik dengan pembagian daging kurban kepada masyarakat. Namun, masih banyak warga yang bertanya, siapa saja sebenarnya yang berhak menerima daging kurban dan bagaimana aturan pembagiannya menurut syariat Islam.


Dalam ajaran Islam, daging kurban pada dasarnya dibagikan kepada tiga golongan utama, yakni fakir miskin, kerabat atau tetangga, serta keluarga yang berkurban atau shahibul kurban.


Para ulama menjelaskan, fakir miskin menjadi golongan yang paling diutamakan menerima daging kurban. Hal itu sesuai dengan tujuan ibadah kurban untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan menumbuhkan kepedulian sosial.


Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menerangkan bahwa pembagian daging kurban kepada fakir miskin termasuk sunnah yang sangat dianjurkan. Bahkan, sebagian ulama menyebut minimal sebagian daging kurban harus disedekahkan.
Selain fakir miskin, daging kurban juga boleh diberikan kepada kerabat, sahabat, dan tetangga meskipun mereka tergolong mampu secara ekonomi. Dalam hal ini, pemberiannya berstatus hadiah atau jamuan makanan, bukan sedekah.

Baca Juga :  Lonjakan Gugatan Cerai Istri Bikin Jambi Waspada


Ulama dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali juga membolehkan pembagian daging kurban kepada non-Muslim, khususnya tetangga atau kerabat yang hidup berdampingan secara damai. Pemberian tersebut bertujuan menjaga hubungan sosial dan mempererat toleransi antarmasyarakat.


Sementara itu, orang yang berkurban bersama keluarganya juga diperbolehkan menikmati sebagian daging kurban. Rasulullah SAW bahkan menganjurkan shahibul kurban untuk ikut memakan hasil kurbannya sendiri.
Dalam praktiknya, para ulama menyebut pembagian daging kurban secara sunnah dapat dilakukan dengan pola sepertiga untuk keluarga yang berkurban, sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga untuk masyarakat umum atau tetangga.
Meski demikian, pembagian tersebut tidak bersifat wajib. Panitia kurban dapat menyesuaikan distribusi daging agar lebih merata dan adil sesuai jumlah penerima di lingkungan masing-masing.

Baca Juga :  Cak Imin: Kepatuhan Badan Usaha terhadap JKN Kunci Penguatan UHC


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, pernah menjelaskan bahwa esensi kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama.
Namun, ada aturan berbeda untuk kurban nazar atau kurban yang hukumnya wajib karena nazar. Dalam kondisi tersebut, ulama menegaskan shahibul kurban dan keluarganya tidak boleh memakan daging kurban tersebut. Seluruh daging wajib disedekahkan kepada fakir miskin.


Pendapat itu dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, yang menyebut kurban nazar memiliki ketentuan khusus karena statusnya menjadi ibadah wajib.


Karena itu, masyarakat diimbau memahami aturan pembagian daging kurban agar ibadah yang dijalankan tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga membawa manfaat luas bagi lingkungan sekitar.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Penyerahan SK PPPK Tahap I  Digelar Besok, 2 Orang Gagal Dilantik
Manfaat Puasa Arafah, Penghapus Dosa Ampunan Allah

Religi

Manfaat Puasa Arafah, Penghapus Dosa Ampunan Allah
Presiden Prabowo pulang ke Indonesia

Nasioanal

Prabowo Jadi Saksi Perdamaian Gaza, Dunia Akui Peran Indonesia

Daerah

Pemprov Jambi Serahan SK PPPK Tahap II Digelar Pekan Ini
AKBP Basuki, Pelapor Pertama Kematian Dosen Untag Ternyata Satu KK

Daerah

Asmara AKBP Basuki dengan Dosen Untag Terbongkar

Nasioanal

Tangis Sri Mulyani Pecah, Pegawai Iringi Perpisahan Penuh Haru

Daerah

Pemkab Kerinci Umumkan Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025
Prabowo Gerak Cepat! Tuntaskan Kunjungan ke Titik Bencana di Sumatra

Nasioanal

Prabowo Gerak Cepat! Tuntaskan Kunjungan ke Titik Bencana di Sumatra