Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Bahaya Rokok Ilegal, Pembeli dan Konsumen Dapat Dipidana

Bea Cukai Jabar: Pembeli Rokok Ilegal Bisa Dipenjara

Bea Cukai Jabar: Pembeli Rokok Ilegal Bisa Dipenjara

Bogor, Aksarabrita.com // Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Peringatan keras kali ini tidak hanya ditujukan kepada para produsen dan pengedar, tetapi juga kepada masyarakat yang membeli maupun mengonsumsi rokok tanpa pita cukai resmi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan pemusnahan rokok ilegal yang digelar di Bogor, Jumat (24/10/25). Menurutnya, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tindakan membeli atau mengonsumsi rokok ilegal termasuk dalam kategori tindak pidana.

“Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati. Tidak hanya produsen atau penjual yang dapat dikenai sanksi, tetapi pembeli dan konsumen rokok ilegal pun dapat dipidana. Ini adalah ranjau hukum yang nyata,” tegas Finari Manan.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar meliputi:

  • Pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau
  • Denda maksimal sebesar Rp 200 juta.
Baca Juga :  Pawai  HUT RI ke-80 di Jambi  Meriah Meski Diguyur Hujan

Finari menambahkan, daya tarik harga murah sering kali membuat masyarakat tergoda membeli rokok ilegal di warung-warung kecil. Namun, keuntungan sesaat itu berpotensi berujung pada kerugian besar apabila tersangkut proses hukum.

“Diskon harga tidak sebanding dengan risiko hukumnya. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat di industri hasil tembakau,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Finari mengungkap bahwa Jawa Barat kini menjadi salah satu episentrum peredaran rokok ilegal di Indonesia. Beberapa daerah seperti Cirebon dan Purwakarta tercatat sebagai wilayah dengan intensitas kasus tertinggi.

Selain itu, posisi geografis Jawa Barat yang strategis menjadikannya jalur distribusi utama (gateway) peredaran rokok ilegal menuju wilayah lain seperti Sumatera dan Kalimantan.

Baca Juga :  Baru Diresmikan Presiden, Koperasi Desa Pucangan Dibongkar: Ponpes Sunan Drajat Putus Kontrak

Untuk tahun 2025, DJBC Jawa Barat menargetkan pemusnahan 78,5 juta batang rokok ilegal, sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari produk tanpa jaminan mutu.

Bea Cukai Jawa Barat mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengonsumsi produk hasil tembakau tanpa pita cukai.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan temuan atau dugaan peredaran rokok ilegal melalui layanan informasi dan pengaduan resmi Bea Cukai.

“Mari bersama-sama melindungi negeri. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan masyarakat secara ekonomi dan hukum,” tutup Finari Manan. (tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bagaimana Nasib R2 dan R3 Yang Tidak Lulus Seleksi PPPK Tahap 1

Batang Hari

Bongkar Sindikat Motor Bodong: Polda Jambi Tangkap Otak Pelaku dan Tiga Penadah

Daerah

Diduga Kebal Hukum, YI Bebas Edarkan Rokok Tanpa Cukai

Hukum & Kriminal

Dibantarkan karena Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol

Batang Hari

Polda Jambi Ungkap 116 Kasus Narkoba, 247 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik Siginjai 2025

Batang Hari

Syarat PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu dari MenPAN-RB
Rincian Santunan 3 Prajurit Gugur di Lebanon, Penghormatan Negara

Nasioanal

Rincian Santunan 3 Prajurit Gugur di Lebanon, Penghormatan Negara

Daerah

ASN, ULP Kerinci, Jadi Tersangka Baru Korupsi PJU, Total 10 Orang Ditahan