Home / Nasioanal / Pemerintah

Jumat, 21 November 2025 - 18:40 WIB

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Aksarabrita.com // Pemerintah dan DPR RI membahas Revisi UU ASN 2023 untuk memperkuat aturan kepegawaian negara. Wakil Kepala BKN Suharmen mengungkap sejumlah poin penting, termasuk penghapusan PPPK paruh waktu, penguatan JPT pratama, dan penegasan status ASN hanya PNS dan PPPK.

Pemerintah dan DPR RI menguatkan sejumlah pasal dalam RUU ASN 2023. Revisi ini bermula dari usulan Komisi II DPR RI dan kini masuk tahap pembahasan intensif. Salah satu poin krusial muncul pada aturan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Dalam UU ASN 2023, presiden hanya menunjuk JPT utama, tetapi RUU baru menambah kewenangan presiden untuk memilih JPT pratama.

JPT pratama setara eselon II dan mencakup kepala dinas, kepala badan, direktur, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, staf ahli bupati/wali kota, dan kepala biro di tingkat pusat.

Baca Juga :  Tegas! Kodim Kerinci Periksa HP Anggota, Pastikan Bebas Judi Online

“JPT pratama sangat rawan dipolitisasi, padahal itu jabatan karier PNS. Banyak sekda maupun kepala dinas dicopot oleh kepala daerah karena dinilai mendukung pejabat lama,” kata Suharmen, Jumat (21/11), dikutip dari JPNN.com

Suharmen menegaskan bahwa pemerintah pusat mengambil alih penetapan JPT pratama, tetapi pemerintah daerah tetap menjalankan rekrutmen, melakukan seleksi, dan mengusulkan kandidat kepada presiden. “Visi pemerintah dan DPR RI untuk menjaga karier ASN saja. Jangan sampai orang berkualitas malah tidak terangkat ke atas atau dinonjobkan,” ujarnya.

Di bagian lain, Suharmen menegaskan bahwa Revisi UU ASN 2023 hanya mengakui dua status ASN, yaitu PNS dan PPPK. Pemerintah dan DPR RI menghapus PPPK paruh waktu dan mempertahankan PPPK penuh waktu untuk mengisi jabatan yang membutuhkan tenaga profesional.

Baca Juga :  Anwar Sadat Serahkan Sapi Kurban ke Ponpes Al Baqiyatush Shalihat

“Ke depan PPPK hanya untuk kalangan profesional. Rekrutmennya pun akan menggunakan standar yang tinggi, ada passing grade-nya,” tegasnya.

Suharmen menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu hanya muncul untuk menyelamatkan honorer yang belum masuk formasi penuh waktu. Begitu formasi penuh waktu terbuka, pemda dapat mengusulkan pengangkatan mereka menjadi PPPK penuh waktu. (Fh)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

BMKG: Cuaca Ekstrem di Kerinci dan Kota Sungai Penuh,Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang
Wakil Bupati Kerinci H. Murison memimpin Musrenbang RKPD 2027 di Danau Kerinci sebagai wadah menyerap aspirasi warga dan menyusun prioritas pembangunan daerah.

Daerah

Wabup Kerinci Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Danau Kerinci
Ribuan PPPK Garut Khawatir Kehilangan Pekerjaan 2027

Nasioanal

Ribuan PPPK Garut Khawatir Kehilangan Pekerjaan 2027
38 Siswa Sekbang A-106 Tuntaskan Tahap Awal Terbang Solo

Nasioanal

38 Siswa Sekbang A-106 Tuntaskan Tahap Awal Terbang Solo

Daerah

Banyak  Anak-anak Mengisap Vape, Ini Kata WHO 

Batang Hari

Mengejutkan! Jenazah Bayi Dikirim Lewat Ojol, Ternyata Hasil hubungan Sedarah

Daerah

Salsa Erwina Tantang Ahmad Sahroni Debat Usai Ucapan “Orang Tolol Sedunia”

Batang Hari

Aturan Penggunaan Atribut ASN dan PPPK Terbaru Tahun 2025