Home / Nasioanal / Pemerintah

Jumat, 21 November 2025 - 18:40 WIB

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Aksarabrita.com // Pemerintah dan DPR RI membahas Revisi UU ASN 2023 untuk memperkuat aturan kepegawaian negara. Wakil Kepala BKN Suharmen mengungkap sejumlah poin penting, termasuk penghapusan PPPK paruh waktu, penguatan JPT pratama, dan penegasan status ASN hanya PNS dan PPPK.

Pemerintah dan DPR RI menguatkan sejumlah pasal dalam RUU ASN 2023. Revisi ini bermula dari usulan Komisi II DPR RI dan kini masuk tahap pembahasan intensif. Salah satu poin krusial muncul pada aturan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Dalam UU ASN 2023, presiden hanya menunjuk JPT utama, tetapi RUU baru menambah kewenangan presiden untuk memilih JPT pratama.

JPT pratama setara eselon II dan mencakup kepala dinas, kepala badan, direktur, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, staf ahli bupati/wali kota, dan kepala biro di tingkat pusat.

Baca Juga :  PPPK PW Masih Menunggu, Skema Pengangkatan Belum Final

“JPT pratama sangat rawan dipolitisasi, padahal itu jabatan karier PNS. Banyak sekda maupun kepala dinas dicopot oleh kepala daerah karena dinilai mendukung pejabat lama,” kata Suharmen, Jumat (21/11), dikutip dari JPNN.com

Suharmen menegaskan bahwa pemerintah pusat mengambil alih penetapan JPT pratama, tetapi pemerintah daerah tetap menjalankan rekrutmen, melakukan seleksi, dan mengusulkan kandidat kepada presiden. “Visi pemerintah dan DPR RI untuk menjaga karier ASN saja. Jangan sampai orang berkualitas malah tidak terangkat ke atas atau dinonjobkan,” ujarnya.

Di bagian lain, Suharmen menegaskan bahwa Revisi UU ASN 2023 hanya mengakui dua status ASN, yaitu PNS dan PPPK. Pemerintah dan DPR RI menghapus PPPK paruh waktu dan mempertahankan PPPK penuh waktu untuk mengisi jabatan yang membutuhkan tenaga profesional.

Baca Juga :  PBHI Tolak RUU TNI-Polri-Kejaksaan: Ancaman bagi Demokrasi dan HAM?

“Ke depan PPPK hanya untuk kalangan profesional. Rekrutmennya pun akan menggunakan standar yang tinggi, ada passing grade-nya,” tegasnya.

Suharmen menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu hanya muncul untuk menyelamatkan honorer yang belum masuk formasi penuh waktu. Begitu formasi penuh waktu terbuka, pemda dapat mengusulkan pengangkatan mereka menjadi PPPK penuh waktu. (Fh)

Share :

Baca Juga

Foto Ilustrasi PPPK Dok. Diskominfo Muaro Jambi

Daerah

Kabar Gembira, Wacana PPPK Jadi PNS Kian Menguat
ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

Nasioanal

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026
Fahruddin Anggota DPRD Kota Sungai Penuh

Daerah

Pengrusakan Bollard Anggota DPRD Sungai Penuh Jadi Tersangka

Batang Hari

Batas Akhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Segera Cek Status

Batang Hari

Modus Pembobolan Bank Jambi Terungkap, Uang Tak Masuk Gaji Dipotong
Foto. Setkab RI

Nasioanal

Presiden Prabowo Salami Keluarga 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Hukum & Kriminal

Kompol Kosmas Kaju Dipecat Usai Kasus Brimob Lindas Ojol
Wapang TNI Tanamkan Jiwa Patriot Peserta Diklat Bela Negara KDKMP dan KNMP

Pemerintah

Wapang TNI Tanamkan Jiwa Patriot Peserta Diklat Bela Negara KDKMP dan KNMP